Kamis, 31 Januari 2013

Prosedur Pendaftaran Merek oleh Pemilik Usaha Dagang (UD)

Saya ingin membangun usaha penjualan tepung tapioka. Saya akan membeli tepung dari pabrik, dan akan mengemasnya dalam jumlah 1 kg, dan memasarkannya ke supermarket atau ke pasar-pasar. Apakah saya boleh membuat merek sendiri (lain dari merek tepung yang saya beli)? Ke mana saya harus mendaftarkan merek tersebut, ke Depkes atau ke Balai POM? Apakah saya boleh menggunakan bentuk usaha dagang UD? Dan bagaimana cara mendirikannya? 
1.      Mengenai hal yang Anda tanyakan sebenarnya telah banyak terjadi di Indonesia. Pada dasarnya, bisa saja Anda mendaftarkan tepung tapioka tersebut menggunakan merek Anda sendiri. Akan tetapi, karena Anda hendak mendaftarkan tepung tapioka tersebut dengan merek yang berbeda, maka Anda juga perlu mendaftarkannya kembali ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BPOM”) sehingga peredarannya mendapat izin dan dapat diawasi oleh BPOM.
 
2.      Merek tersebut dapat didaftarkan ke Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Lebih jauh, simak artikel Persiapan untuk Membuat Merek Dagang. Dan untuk mendapatkan izin edarnya, Anda harus mendaftarkannya ke BPOM.   
 
3.      Mengenai bentuk usaha yang hendak Anda gunakan sebenarnya Anda dapat menggunakan bentuk badan usaha apa saja. Akan tetapi, Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,pemohon yang dapat mendaftarkan mereknya adalah terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum. Sehingga, apabila badan usaha yang Anda pilih adalah berbentuk Usaha Dagang (“UD”) yaitu badan usaha yang tidak berbadan hukum, maka pendaftaran merek tersebut dapat diajukan atas nama pemilik UD. Dengan demikian, pemohon pendaftaran merek adalah perorangan. Sebagai referensi, simak juga artikel jawaban kami sebelumnya, Untung-Rugi Pendaftaran Merek Atas Nama Pribadi dan PT.
 
4.      Mengenai cara mendirikan Usaha Dagang, silahkan simak artikel jawaban kami sebelumnya, Mendirikan Usaha Dagang (UD).

1 komentar:

  1. Jangan asal mendaftarkan merek,paten,hak cipta,desain industri,serta rahasia dagang.mengingat lamanya waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan sertifikat merek.pastikan prosedur pendaftaran merek,paten,desain Industri,dan hak cipta anda benar agar tidak terhambat usul tolak.BAYANGKAN dan HITUNG berapa Biaya Promo serta waktu yang sudah anda habiskan demi innovasi merek tesebut yang ternyata merek tersebut terhambat usul tolak.

    konsultasikan terlebih dahulu perihal merek dagang pada http://www.ipindo.com/ konsultan hki terdaftar.

    Ipindo konsultan HKI terdaftar juga melayani jasa perpanjangan merek,pengalihan merek, jasa pendaftaran paten atau invensi (penemuan technology serta Proses), pemeliharaan paten,pendaftaran desain industri,pendaftaran hak cipta,lisensi bisnis,konsultasi bisnis dan permasalahan hki secara online.

    Guna mempermudah serta meningkatkan image brand anda,layanan satu atap kami dapat membantu anda dalam hal: desain logo,design packaging/kemasan,corporate identity,dan website.di http:www//ipbranding.co/

    BalasHapus