Perusahaan retail atau ritel adalah perusahaan yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Adapun perusahaan ritel terbagi ke dalam perusahaan ritel tradisional dan ritel modern.
Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008
yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan
sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran
yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.
Sedangkan,
ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual
barang eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan
ritel tradisional adalah perusahaan kelontong yang menjual barang-barang
kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki
lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern atau ritel tradisional adalah sebagai berikut:
A. RITEL MODERN/ TOKO MODERN
a. Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern
Setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.
Adapun, karakteristik badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum dapat Anda lihat pada jawaban kami sebelumnya yaitu Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
b. Izin Usaha Toko Modern ("IUTM")
Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
(i) Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
(ii) Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
(iii) Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
(iv) Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
(v) Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
(vi) Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
(vii) Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil;
(viii) Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
(ix) Studi
Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial
budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.
Surat Permohonan IUTM tersebut ditandatangani
oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada penerbit
izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap,
Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan
mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat
dilimpahkan kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pelayanan terpadu satu pintu.
Pembinaan dan Pengawasan terkait pendirian dan
pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan
Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko
modern akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh
pemerintah daerah setempat.
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.
d. Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007,
setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
(i) PT;
(ii) Persekutuan Komanditer (CV);
(iii) Firma;
(iv) Perorangan;
(v) Bentuk lainnya; dan
(vi) Perusahaan
asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor
Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan
dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib
mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin
Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
g. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
h. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009,
yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat
usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
B. TOKO RITEL TRADISIONAL
a. Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
(i) Usaha Perseorangan atau persekutuan;
(ii) Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
(iii) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan
kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang
ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang
cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
c. TDP
Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat
pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi
perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan kecil, namun apabila
perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu,
apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah:
(i) Perusahaan
yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh
pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota
keluarganya sendiri;
(ii) Perusahaan
yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
atau
(iii) Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko ritel tradisional
Setiap orang yang akan
mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu
salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana
dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005.
Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah.
Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk
provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota
Jakarta No. 7 Tahun 2010.
e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko ritel tradisional.
f. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009,
yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat
usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) S. 1926-226;
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”);
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Waralaba (“PP 36/2005”);
4. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern ("Perpres 112/2007");
6. Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008
tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern ("Permendag 53/2008");
7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007");
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan("Permendag 46/2009"); dan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah ("Permendagri 27/2009").