Kamis, 31 Januari 2013

usaha dagang (UD)

Saya ingin mendirikan usaha dagang (UD) tapi sebelumnya saya belum ingin mendaftarkan resmi (menjadi badan hukum). UD tersebut akan saya daftarkan jika sudah bisa berjalan jadi untuk sementara tanpa badan hukum yang resmi -bisakah hal itu saya lakukan? Apakah ada dampaknya terhadap hukum? apa syarat mendirikan UD dan berapa biayanya? Terima kasih atas jawaban yang diberikan.


Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.

P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan
  1. mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
  2. mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.
 
sumber: www.hukumonline.com

Prosedur Pendaftaran Merek oleh Pemilik Usaha Dagang (UD)

Saya ingin membangun usaha penjualan tepung tapioka. Saya akan membeli tepung dari pabrik, dan akan mengemasnya dalam jumlah 1 kg, dan memasarkannya ke supermarket atau ke pasar-pasar. Apakah saya boleh membuat merek sendiri (lain dari merek tepung yang saya beli)? Ke mana saya harus mendaftarkan merek tersebut, ke Depkes atau ke Balai POM? Apakah saya boleh menggunakan bentuk usaha dagang UD? Dan bagaimana cara mendirikannya? 
1.      Mengenai hal yang Anda tanyakan sebenarnya telah banyak terjadi di Indonesia. Pada dasarnya, bisa saja Anda mendaftarkan tepung tapioka tersebut menggunakan merek Anda sendiri. Akan tetapi, karena Anda hendak mendaftarkan tepung tapioka tersebut dengan merek yang berbeda, maka Anda juga perlu mendaftarkannya kembali ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BPOM”) sehingga peredarannya mendapat izin dan dapat diawasi oleh BPOM.
 
2.      Merek tersebut dapat didaftarkan ke Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Lebih jauh, simak artikel Persiapan untuk Membuat Merek Dagang. Dan untuk mendapatkan izin edarnya, Anda harus mendaftarkannya ke BPOM.   
 
3.      Mengenai bentuk usaha yang hendak Anda gunakan sebenarnya Anda dapat menggunakan bentuk badan usaha apa saja. Akan tetapi, Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,pemohon yang dapat mendaftarkan mereknya adalah terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum. Sehingga, apabila badan usaha yang Anda pilih adalah berbentuk Usaha Dagang (“UD”) yaitu badan usaha yang tidak berbadan hukum, maka pendaftaran merek tersebut dapat diajukan atas nama pemilik UD. Dengan demikian, pemohon pendaftaran merek adalah perorangan. Sebagai referensi, simak juga artikel jawaban kami sebelumnya, Untung-Rugi Pendaftaran Merek Atas Nama Pribadi dan PT.
 
4.      Mengenai cara mendirikan Usaha Dagang, silahkan simak artikel jawaban kami sebelumnya, Mendirikan Usaha Dagang (UD).

Tata Cara Prosedur Mendirikan Toko Ritel Tradisional dan Ritel Modern

Perusahaan retail atau ritel adalah perusahaan yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Adapun perusahaan ritel terbagi ke dalam perusahaan ritel tradisional dan ritel modern.
 
Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.
 
Sedangkan, ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual barang eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
 
Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern atau ritel tradisional adalah sebagai berikut:
 
A.        RITEL MODERN/ TOKO MODERN
 
a.               Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern

Setiap toko modern dapat berbentuk suatu  badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.
 
Adapun, karakteristik badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum dapat Anda lihat pada jawaban kami sebelumnya yaitu Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

b.               Izin Usaha Toko Modern ("IUTM")
 
Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
(i)           Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
(ii)          Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
(iii)          Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
(iv)         Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
(v)          Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
(vi)         Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
(vii)        Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil;
(viii)      Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
(ix)        Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.
 
Surat Permohonan IUTM tersebut ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap, Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
 
Pembinaan dan Pengawasan terkait pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko modern akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.
 
c.               Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP”)

setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.
 
 
d.               Tanda Daftar Perusahaan (TDP”)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
 
(i)        PT;
(ii)       Persekutuan Komanditer (CV);
(iii)      Firma;
(iv)     Perorangan;
(v)      Bentuk lainnya; dan
(vi)     Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.
 
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.
 
e.               Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
 
 
f.                             Surat Keterangan Domisili Perusahaan
 
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
 
 
g.                   Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)
 
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
 
h.               Izin Gangguan
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
B.        TOKO RITEL TRADISIONAL
 
a.               Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional
 
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.
 
b.               Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
 
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
 
(i)            Usaha Perseorangan atau persekutuan;
(ii)          Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
(iii)         Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
 
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
 
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
 
c.               TDP
 
Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.
 
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah:
 
(i)           Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
(ii)          Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau         
(iii)         Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
 
 
d.               Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko ritel tradisional
 
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
 
e.               Surat Keterangan Domisili Perusahaan
 
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko ritel tradisional.
 
f.                          Izin Gangguan
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
 
Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan.
 
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) S. 1926-226;
 
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”);
 
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Waralaba (“PP 36/2005”);
 
4. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”);
 
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern ("Perpres 112/2007");
 
6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern ("Permendag 53/2008");
 
7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007");
 
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan("Permendag 46/2009"); dan
 
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah ("Permendagri 27/2009").

Pengertian Direct Selling dan Multi Level Marketing

1. Apa itu Direct Selling (Penjualan Langsung) ?
Direct Selling (Penjualan Langsung) adalah : Metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu
kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran
yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus
penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.

2. Apa saja yang termasuk Direct Selling ?
1. Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah :
Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program
pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan
dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
2. Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah :
Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program
pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi
penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya
sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
3. Bagaimana kita mengetahui perusahaan yang melakukan penjualan langsung dengan benar ?
a. Mitra usaha hanya boleh membeli keanggotaan dari perusahaan satu kali saja.
b. Perusahaan tidak boleh memberikan keuntungan kepada Mitra Usaha hanya atas hasil
rekrut anggota baru.
c. Di perusahaan, harus ada barang atau jasa yang diperdagangkan dan dipergunakan oleh
konsumen.
d. Barang tidak dipergunakan sekedar sebagai kedok, yang akan terlihat bila barangnya dijual
dengan harga yang tidak wajar.
e. Keuntungan atau laba yang diperoleh anggota adalah terutama berdasarkan penjualan
barang atau jasa kepada konsumen, bukan dari rekruting anggota baru.
f. Ada pelatihan tentang pengetahuan produk dan cara menjual kepada mitra usaha.
g. Ada buy back guarantee (jaminan beli kembali setelah diperhitungkan semua biaya-biaya
terkait) dari perusahaan atas produk atau inventory yang masih layak jual milik anggota
bila anggota mengundurkan diri dari perusahaan.

Kumpulan foto detik-detik peluncuran Blackberry !0 resmi

NEW YORK, KOMPAS.com - Sistem operasi dan dua ponsel pintar BlackBerry 10 resmi diperkenalkan ke publik pada 30 Januari 2013. Peserta dari berbagai penjuru dunia datang ke acara itu, untuk menyaksikan inovasi terbaru dari perusahaan BlackBerry.

Perusahaan asal Kanada itu membuat keputusan yang mengejutkan publik. Mereka mengganti nama perusahaan dari Research In Motion (RIM) menjadi BlackBerry.

Hal ini diikuti oleh perubahan kode saham di lantai bursa. Perusahaan itu akan dikenal dengan kode BBRY di Nasdaq, AS, dan BB di Toronto Stock Exchange, Kanada.

Di hari bersejarah itu, BlackBerry menggelar acara peluncuran di beberapa lokasi, antara lain di Toronto, London, Paris, Johannesburg, dan Dubai. Namun, acara pusatnya berlangsung di Pier 36 di New York, AS.

BlackBerry mengatur lokasi sebaik mungkin, di mana tersedia ruang eksibisi yang besar. Di sanalah para mitra BlackBerry memamerkan produknya, mulai dari perusahaan rintisan digital seperti Box, Paper camera, TuneIn Radio, hingga perusahaan mapan seperti Cisco, ESPN, Univision, dan Bloomberg.

Edi Taslim/Kompas.com


Edi Taslim/Kompas.com


Edi Taslim/Kompas.com


Seperti ruangan eksibisi pada umumnya, para pengunjung dan pengusaha memanfaatkannya sebagai tempat berinteraksi untuk sekedar berbincang, hingga membicarakan kerjasama bisnis jangka panjang.

Tepat pukul 10 pagi waktu New York, acara peluncuran BlackBerry 10 dimulai. Hadirin duduk rapi menunggu kedatangan sang pembicara utama, dia adalah Thorsten Heins.

Edi Taslim/Kompas.com


Berkebangsaan Jerman, pria dengan tinggi badan 200 centimeter ini memiliki karakter pembawaan yang tenang. Heins menjabat sebagai CEO BlackBerry mulai Januari 2012, menggantikan duo CEO sebelumnya, Jim Balsillie dan Mike Lazaridis.

Heins membawa perubahan dalam perusahaan. Ia melakukan re-branding dan pembaruan di segala lini produk, mulai dari toko aplikasi BlackBerry World yang juga akan menjual konten video dan musik, sistem operasi BlackBerry, dan tentu saja, ponsel BlackBerry 10 itu sendiri.

Ia menjanjikan ponsel BlackBerry 10 akan dipasarkan ke berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Edi Taslim/Kompas.com


Ada dua ponsel BlackBerry 10 yang diperkenalkan Heins di hari hari itu. BlackBerry Z10 untuk model layar sentuh penuh, sekaligus menjadi produk andalan, dan BlackBerry Q10 yang menawarkan papan ketik format QWERTY.

Edi Taslim/Kompas.com


BlackBerry Q10 tak lagi dibekali trackpad, dan layarnya bisa dinavigasi dengan sentuhan jari. Heins mengatakan ponsel berukuran 3,1 inci ini akan memberi pengalaman mengetik terbaik. "Kami tahu ada banyak pecinta ponsel dengan keypad fisik di luar sana," katanya.

Edi Taslim/Kompas.com


Untuk mempercantik dua ponsel BlackBerry 10, perusahaan ini juga menyediakan aksesori warna-warni dengan berbagai model, mulai dari penutup panel belakang, hingga yang terbuat dari kulit.

Edi Taslim/Kompas.com


Edi Taslim/Kompas.com
Kemudian, Heins ditemani oleh Vivak Bhardwaj, Head of Software Portfolio BlackBerry. Mereka kemudian membicarakan segala hal yang baru di sistem operasi ini, termasuk layanan BlackBerry Messenger yang kini bisa melakukan video chat atau ngobrol lewat video.

Edi Taslim/Kompas.com


Fitur baru lainnya dari BlackBerry 10 adalah Screen Share. Layanan ini mengizinkan pengguna untuk berbagi layar perangkatnya dengan pengguna lain yang sedang chatting bersama dirinya dengan memanfaatkan teknologi mirroring. Pendek kata, pengguna bisa melihat semua isi layar perangkat BlackBerry milik temannya dari jarak jauh.

Melalui fitur ini, pengguna bisa saling berbagi video, foto, dokumen, e-book, dan masih banyak lagi.

Edi Taslim/Kompas.com
Di penghujung acara, BlackBerry membuat kejutan dengan membawa penulis dan penyanyi Alicia Keys ke panggung. Diva yang terkenal dengan tembang "Some People Want It All" ini direkrut sebagai Global Creative Director BlackBerry.

Edi Taslim/Kompas.com


Heins mengatakan, BlackBerry membutuhkan seseorang yang kreatif, yang dapat membawa kreativitas itu dalam teknologi. Keys berkomitmen untuk bekerja keras di BlackBerry untuk menjadikan perusahaan itu lebih kreatif dan inovatif, mulai dari desain hingga perangkat lunak.

"Kami berharap dapat bekerja bersama-sama dalam waktu lama," ujar Keys.

Acara peluncuran BlackBerry 10 diakhiri dengan sesi tanya-jawab seputar produk baru. Perusahaan belum mengumumkan secara pasti kapan produk BlackBerry akan masuk ke pasar Indonesia. BlackBerry tentu berharap ekosistem BlackBerry 10 dapat tumbuh cepat dan kuat, agar dapat bersaing dengan iOS dari Apple dan Android dari Google yang kini mendominasi pasar global.

Selasa, 29 Januari 2013

Wow, Iguana Tahan 30 menit di dalam air


Seekor iguana laut santai di dasar laut saat ribuan ikan berenang dengan, sebuah hasil foto yang ditangkap di dekat Kepulauan Galapagos.
Pulau-pulau yang terisolasi, terkenal dengan kunjungan Charles Darwin 1835 yang berbentuk pandangan naturalis pada evolusi, yang adalah satu-satunya tempat di dunia di mana iguana laut hidup.
Makhluk-makhluk yang unik, yang digambarkan sebagai 'imp kegelapan' oleh Darwin. Iguana itu berada di dalam air bisa sampai setengah jam, dan menyelam hingga kedalaman hingga 45 meter.

• Kadal bersisik bertengger di dasar laut, di Kepulauan Galapagos
• Kepulauan ini terkenal dengan kunjungan Charles Darwin 1835 yang turut membentuk pandangan naturalis pada berkat evolusi spesies unik mereka

• Fotografer Howard Hall, 62, menangkap gambar yang menakjubkan dari iguana laut sementara makan ganggang dari atas batu beberapa meter di bawah air

Ini adalah perenang anggun, namun kaku di darat dan Darwin jijik dengan penampilan mereka ketika ia mengunjungi pulau-pulau ini.
'Mereka adalah hitam seperti bebatuan berpori dimana mereka merangkak & mencari mangsa mereka dari Laut. Saya menyebutnya 'imp kegelapan', 'tulisnya.
Kunjungan Darwin ke Galapagos membantu untuk membentuk ide tentang evolusi karena jumlah spesies unik yang telah berkembang di sana.
"Saya menangkap foto dengan kamera bawah air dan sangat senang dengan hasilnya."

• Howard, dari Del Mar, California, mengatakan: iguana laut memakan alga yang tumbuh di bebatuan di kolam pasang dangkal dan dalam setiap hari selama beberapa jam

Dukung Peretas Situs SBY, 'Anonymous' Peringatkan Pemerintah

Jakarta - Pria yang diduga pelaku pembobolan website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di www.pesidensby.info telah ditangkap. Kelompok yang menyatakan diri sebagai grup hacker Anonymous Indonesia pun menyatakan dukungan kepada pelaku.

Dalam pernyataan yang dimuat dalam situs bernama scriptgratis.org, kelompok yang mengaku Anonymous Indonesia mengungkapkan solidaritas dan dukungan pada pelaku yang bernama Wildan Yani Ashari.

"Pesan ini adalah bentuk solidaritas untuk saudara kami yang ditangkap oleh Cyber Police Indonesia. Kami menyayangkan sekali tindakan aparat hukum yang menangkap seorang pemuda atas aksi peretasan situs presiden Indonesia," demikian pernyataan mereka.

Anonymous Indonesia menyayangkan mengapa para koruptor hanya dihukum ringan. Sedangkan peretas situs SBY diklaimnya punya tujuan baik,yaitu untuk menunjukkan kelemahan website bersangkutan.

"Kami hanya memperingatkan untuk pemerintah Indonesia, bagaimana jika website itu tidak diretas oleh pemuda itu? Apakah kalian akan tahu kelemahan sistem websitenya?," lanjut mereka.

"Dan apakah kalian ingin jika website itu dibobol oleh seorang peretas yang tidak bertanggung jawab bahkan kemungkinan data-data bisa hilang dan bagaimana jika website itu diambil oleh tangan asing yang bukan berasal dari Indonesia?,"

Di akhir pernyataannya, Anonymous Indonesia menilai pemerintah melakukan kesalahan besar dengan menangkap Wildan. Dan diakhiri dengan semboyan mereka, "We live for nothing, We die for Something,". Anonymous sendiri cukup dikenal di mancanegara berkat aksi-aksi hacking-nya melawan otoritas.

( fyk / eno )

sumber:detikinet