Minggu, 03 Februari 2013

pengertian lengkap konsorsium

Konsorsium adalah pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Jenis-jenis konsorsium antara lain:
  • Gabungan beberapa pengusaha/industriawan yang mengadakan suatu usaha (proyek) bersama.
  • Kumpulan pedagang dan industriawan.
  • Pembiayaan bersama suatu proyek oleh beberapa bank atau lembaga keuangan.
  • Gabungan berbagai organisasi (sosial, kepemudaan, dsb) untuk mengadakan aktivitas/gerakan bersama (biasanya secara tetap), namun masing-masing tetap berdiri sendiri-sendiri.
  • Himpunan para pakar/sarjana dari disiplin ilmu/bidang yang sama untuk mengurus kepentingan bersama
  Dasar Hukum Pembentukan Konsorsium
 
Konsorsium atau yang biasa di kenal dengan Joint Operation (non integrated system/non-administrative/bukan badan hukum) adalah suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama–sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah di tentukan dalam perjanjian.
 
Konsorsium dalam Hukum Dagang dikenal dengan Persekutuan Perdata (Maatschap). Persekutuan perdata (Maatschap) bukanlah suatu badan hukum atau rechtpersoon, melainkan hanya dilahirkan dari perjanjian-perjanjian para pendirinya saja (subjek-subjek Hukum).
 
Konsorsium bisa dilakukan antara perusahaan-perusahaan lokal atau pun perusahan lokal dengan perusahaan asing. Salah satu contoh yang dapat kita lihat untuk konsorsium antara perusahan lokal dengan asing adalah dalam kasus tender pengadaan kapal pendukung kegiatan lepas pantai jenis liquefied petroleum gas floating storage and offloading (“LPG FSO”).

3 komentar:

  1. good share n post gan.
    Thanks a lot.

    Ada yg baru di 2016, klik :
    www.laundrycling.com

    Minat call me;
    085782936216

    Trims

    BalasHapus