Saya ingin mendirikan usaha dagang (UD) tapi sebelumnya saya belum
ingin mendaftarkan resmi (menjadi badan hukum). UD tersebut akan saya
daftarkan jika sudah bisa berjalan jadi untuk sementara tanpa badan
hukum yang resmi -bisakah hal itu saya lakukan? Apakah ada dampaknya
terhadap hukum? apa syarat mendirikan UD dan berapa biayanya? Terima
kasih atas jawaban yang diberikan.
Di
dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka
Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan
harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah
suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak
diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta
dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD
lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang
pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang
perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai
seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang
lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau
modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar
dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang
buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan
oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya
menjadi beban si pengusaha sendiri.
P.D.
sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam
masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur
mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam
praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku
dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya bila orang ingin
mendirikan P.D., maka orang tersebut akan
- mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
- mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
sumber: www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar